SOP SLBN Taruna Mandiri

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang digunakan untuk membantu sekolah mencapai tujuan tertentu, seperti menjaga keamanan, keteraturan, dan keberlanjutan proses belajar mengajar. SOP sekolah sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan di sekolah berjalan lancar, aman, dan terkoordinasi dengan baik.

Tenaga Pendidik / Guru
TU / Bendahara / Caraka
SOP Peserta Didik
SOP ANBK
SOP Lingkungan
SOP Sarana Prasarana
SOP Tenaga Pendidik
SOP Guru

SOP untuk Guru dan Staf  Pengajar adalah panduan yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan prosedur kerja yang harus diikuti oleh guru-guru dan staf pengajar dalam melaksanakan tugas mereka di sekolah.

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang digunakan untuk membantu sekolah mencapai tujuan tertentu, seperti menjaga keamanan, keteraturan, dan keberlanjutan proses belajar mengajar. SOP sekolah sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan di sekolah berjalan lancar, aman, dan terkoordinasi dengan baik. Berikut adalah beberapa SOP umum yang diterapkan di SLBN Taruna Mandiri adalah sebagai berikut:

SOP Tenaga Pendidik dan Kependidikan

SOP Tenaga Pendidik / Guru

  1. Guru wajib hadir disekolah selama 5 (lima) hari kerja.
  2. Jam kerja Guru 07.30 – 16.00 WIB
  3. Guru wajib mengikuti apel pagi serta melaksanakan tugas sesuai yang telah ditentukan.
  4. Guru wajib mengisi daftar hadir pagi dan daftar hadir pulang setiap hari menggunakan absen online dan absen manual
  5. Guru wajib mengikuti upacara bendera hari senin, dan hari-hari besar lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Guru wajib membuat izin tertulis apabila tidak masuk kerja.
  7. Guru wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua) hari.
  8. Guru wajib melaksanakan tugas pokoknya dan mengerjakan administrasi yang lainnya.
  9. Guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
  10. Guru wajib berpartisipasi aktif terhadap pelaksanaan 5 S (sapa, senyum, salam, sopan dan santun) di sekolah.
  11. Guru wajib melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepala sekolah dengan baik.
  12. Guru mampu berkomunikasi dengan siswa untuk meningkatkan prestasi siswanya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
  13. Guru wajib mengembangkan kompetensi di sekolah.
  14. Guru wajib mengikuti kegiatan LKG dan Guru Dedikasi dan lomba-lomba lainnya.
  15. Guru wajib mengikuti penataran/pelatihan sesuai dengan tugasnya.
  16. Guru wajib berpakaian yang sopan, rapi dan pantas dengan mengedepankan norma etika dan estetika.
  17. Guru wajib memelihara semangat kerja serta meningkatkan kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai.
  18. Guru dalam menunaikan tugasnya, harus bersikap dan berbuat sesuai kode etik jabatan Guru.
  19. Guru yang bertugas sebagai wali kelas, Pembantu Kepala Sekolah (PKS) dan wakil dari Kepala Sekolah pada kelas yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas:
    • Ketertiban kelas
    • Kemajuan kelas
    • Disiplin kelas
    • Kebersihan kelas
  20. Guru dilarang memulangkan murid sebelum waktunya tanpa ijin dari Kepala Sekolah.
  21. Guru dilarang membawa pulang alat/inventaris sekolah tanpa ijin dari Kepala Sekolah.
  22. Guru wajib bekerja dengan disiplin dan menjaga korp keluarga besar SLBN Taruna Mandiri.
  23. Guru wajib memakai pakaian:
  24. Guru wajib memakai pakaian:
    • Teguran peringatan secara lisan.
    • Teguran peringatan secara tertulis.
    • Pernyataan tidak puas atas pekerjaannya.
    • Dilaporkan kepada atasan yang berhak memberi sanksi yang lebih berat.
    • Diberikan surat pemberhentian.
  25. Peraturan tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.
Keluar
Powered by
SOP Tenaga Kependidikan
SOP TU / Bendahara / Caraka

SOP Tenaga Kependidikan TU/Bendahara/Caraka

  1. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib hadir disekolah selama 5 (lima) hari kerja.
  2. Jam kerja Staf TU/Bendahara/Caraka30 – 16.00 WIB
  3. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib mengikuti apel pagi serta melaksanakan tugas sesuai yang telah ditentukan.
  4. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib mengisi daftar hadir pagi dan daftar hadir pulang setiap hari menggunakan absen online dan absen manual
  5. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib mengikuti upacara bendera hari senin, dan hari-hari besar lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib membuat izin tertulis apabila tidak masuk kerja.
  7. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua) hari.
  8. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib melaksanakan tugas pokoknya dan mengerjakan administrasi yang lainnya.
  9. Staf TU/Bendahara/Caraka tidak boleh merokok di lingkungan sekolah baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
  10. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib berpartisipasi aktif terhadap pelaksanaan 5 S (sapa, senyum, salam, sopan dan santun) di sekolah.
  11. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepala sekolah dengan baik.
  12. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib mengembangkan kompetensi di sekolah.
  13. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib mengikuti penataran/pelatihan sesuai dengan tugasnya.
  14. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib berpakaian yang sopan, rapi dan pantas dengan mengedepankan norma etika dan estetika.
  15. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib memelihara semangat kerja serta meningkatkan kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai.
  16. Staf TU/Bendahara/Caraka dilarang membawa pulang alat/inventaris sekolah tanpa ijin dari Kepala Sekolah.
  17. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib bekerja dengan disiplin dan menjaga korp keluarga besar SLBN Taruna Mandiri.
  18. Staf TU/Bendahara/Caraka wajib memakai pakaian:
  19. Sanksi:
    • Teguran peringatan secara lisan.
    • Teguran peringatan secara tertulis.
    • Pernyataan tidak puas atas pekerjaannya.
    • Dilaporkan kepada atasan yang berhak memberi sanksi yang lebih berat.
    • Diberikan surat pemberhentian
  20. Peraturan tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan kemudian
Keluar
Powered by
SOP Peserta Didik
SOP Peserta Didik
  1. Sekolah dimulai hari Senin-Jum’at dengan ketentuan :
    • SDLB pukul 07.30 – 11.30 WIB
    • SMPLB pukul 07.30 – 11.50 WIB
    • SMALB pukul 07.30 – 13.30 WIB
  2. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Siswa wajib masuk kelas dengan tertib.
  4. Siswa membaca do’a sebelum dan sesudah belajar.
  5. Siswa wajib mengikuti pelajaran tiap hari dengan tertib.
  6. Jika keluar kelas selama jam pelajaran, siswa diwajibkan izin ke guru pengajar.
  7. Siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas setelah mendapat ijin dari guru kelas.
  8. Siswa bila tidak masuk harus memberitahukan kepada guru kelas/pihak sekolah dengan keterangan yang jelas.
  9. Siswa wajib menghargai dan menghormati guru, karyawan, dan sesama teman baik dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  10. Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
  11. Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (buku paket, alat tulis, buku catatandan lain-lain).
  12. Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
  13. Siswa harus memelihara 7K (Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Keamanan, Kenyamanan, Kekeluargaan dan Ketertiban).
  14. Siswa harus membiasakan 5S (Senyum, Sapa, Salam Sopan dan Santun).
  15. Siswa melaksanakan upacara setiap hari senin, hari besar nasional dan hari besar keagamaan.
  16. Siswa dilarang :
    • Berambut panjang ( bagi laki-laki )
    • Berpakaian yang tidak sopan dan perhiasan yang berlebihan
    • Membawa Hp / alat lain yang tidak menunjang KBM
    • Merokok di dalam lingkungan sekolah
  17. Siswa wajib menjunjung tinggi nama baik sekolah.
  18. Siswa wajib melaksanakan tata tertib yang telah ditetapkan sekolah.
  19. Siswa yang melanggar tata tertib tersebut di atas akan diberikan sanksi.
Keluar
Powered by
SOP ANBK
SOP ANBK

A. Kepesertaan Asesmen Nasional

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
    1. Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
    2. Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
    3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
  3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
  4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

B. Pelaksana Asesmen Nasional

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2025 mengacu pada Prosedur Operasional Standar ANBK sesuai peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Adapun Jadwal AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta. Dan alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing  jenjang diatur.

C. Penyiapan instrumen Asesmen Nasional

Sesuai dengan Prosedur Standar Operasional atau POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional (ANBK) Tahun 2025, terdapat tiga instrumen utama dalam Asesmen Nasional yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, survei lingkungan belajar.

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
  2. Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid
  3. Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

D. Pemantauan dan evaluasi ANBK

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ANBK dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi, KCD Wilayah, Pengawas Pembina SLB sesuai tugas dan kewenangannya.

E. Biaya pelaksanaan asesmen nasional

  1. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan ANBK bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2025 yanag bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  2. Biaya pelaksanaan ANBK di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen­komponen sebagai berikut:
    1. Persiapan
      1. Koordinasi persiapan pelaksanaan ANBK;
      2. Pelaksanaan sosialisasi ANBK;
      3. Koordinasi penyusunan panitia ANBK;
      4. Pengadaan bahan pendukung ANBK;
      5. Honorarium Panitia ANBK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Pelaksanaan:
      1. Pengawasan pelaksanaan ANB
      2. Konsumsi Panitia
      3. Transport Panitia.

F. Prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut

Kegiatan tindak lanjut dilaksanakan oleh Kepala Sekolah untuk kemudian dilaporkan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kemenag kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian.

G. Sanksi

Sanksi yang dapat diberikan kepada peserta ANBK 2025 adalah larangan melakukan kecurangan. Kecurangan ini mencakup upaya peserta untuk memperoleh keuntungan dari pengerjaan tes ANBK.

H. Kendala dalam pelaksanaan ANBK

Kendala dari hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ANBK dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan ANBK tahun selanjutnya.

Keluar
Powered by
SOP Lingkungan
SOP Lingkungan SLBN Taruna Mandiri
  1. Tidak boleh merokok di lingkungan sekolah
  2. tidak beloh membakar sampah di lingkungan sekolah
  3. Wajib membuang sampah sesuai pada tempatnya dengan pemilahan
  4. Wajb menjaga kebersihan,kerapian dan kerindangan di lingkungan sekolah
  5. Tidak boleh merusak tanaman,memetik bunga serta menginjak rumput
  6. Wajib menjaga dan memelihara semua jenis tanaman yang ada di lingkungan sekolah
  7. Wajib mematikan kran air dan listrik apabila tidak digunakan
  8. Tidak boleh corat – coret di pagar, dinding dan tempat – tempat lain di lingkungan sekolah
  9. Wajb melaksanakan program engine off sesuai jadwal yang telah ditentukan
  10. Tidak boleh membuat gaduh dan berperilaku tidak sopan di lingkungan sekolah
Keluar
Powered by
SOP Sarana Prasarana
SOP Sarana Prasarana SLBN Taruna Mandiri

A. Tanggung Jawab dan Wewenang

  1. Tanggung jawab kepala sekolah untuk membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  2. Tanggung jawab kepala sekolah untuk menunjuk wakasek sarana prasarana untuk membantu membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  3. Tanggung jawab wakil kepala sekolah sarana prasarana untuk menginventarisir sarana dan prasarana sekolah, serta membuat program pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

B. Prosedur dalam perencanaan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah dilakukan melalui tahapan , sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana,
  2. Inventarisasi sarana yang ada,
  3. Menyeleksi program prioritas,
  4. Menyusun anggaran.

C. Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui usulan

  1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
  2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
  3. Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
  4. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
  5. Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
  6. Barang yang sudah diterima didaftar dalam barang inventaris sekolah.

D. Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah secara mandiri

  1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
  2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
  3. Wakasek Kurikulum mengajukan proposal atau usulan pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada kepala sekolah.
  4. Diadakan pembahasan dalam rapat intern sekolah, bila disetujui maka akan diadakan survei harga.
  5. Setelah survei harga selanjutnya diadakan pembelian.
  6. Barang yang sudah dibeli didaftar dalam barang inventaris sekolah.

E. Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana

  1. Mengidentifikasi Sarana dan Prasarana yang sudah memenuhi kriteria penghapusan.
  2. Mengusulkan Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah
  3. Melakukan Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah sesuai ketentuan jika sudah disetuju
  4. Menyimpan berita acara Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah.

F. Indikator Mutu

  1. Tersedianya sarana dan prasarana yang dapat mendukung proses belajar mengajar
  2. Tersedianya data inventaris sarana dan prasarana yang lengkap.
  3. Tersedianya Program (Termasuk Jadwal) Pemelihara Sarana dan Prasana.
  4. Tersedianya peraturan dan sanksi tentang tata cara penggunaan sarana dan prasana sekolah.
Keluar
Powered by