Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang digunakan untuk membantu sekolah mencapai tujuan tertentu, seperti menjaga keamanan, keteraturan, dan keberlanjutan proses belajar mengajar. SOP sekolah sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan di sekolah berjalan lancar, aman, dan terkoordinasi dengan baik.
SOP untuk Guru dan Staf Pengajar adalah panduan yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan prosedur kerja yang harus diikuti oleh guru-guru dan staf pengajar dalam melaksanakan tugas mereka di sekolah.
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang digunakan untuk membantu sekolah mencapai tujuan tertentu, seperti menjaga keamanan, keteraturan, dan keberlanjutan proses belajar mengajar. SOP sekolah sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan di sekolah berjalan lancar, aman, dan terkoordinasi dengan baik. Berikut adalah beberapa SOP umum yang diterapkan di SLBN Taruna Mandiri adalah sebagai berikut:
SOP Tenaga Pendidik dan Kependidikan
SOP Tenaga Pendidik / Guru
SOP Tenaga Kependidikan TU/Bendahara/Caraka
A. Kepesertaan Asesmen Nasional
B. Pelaksana Asesmen Nasional
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2025 mengacu pada Prosedur Operasional Standar ANBK sesuai peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun Jadwal AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta. Dan alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur.
C. Penyiapan instrumen Asesmen Nasional
Sesuai dengan Prosedur Standar Operasional atau POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional (ANBK) Tahun 2025, terdapat tiga instrumen utama dalam Asesmen Nasional yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, survei lingkungan belajar.
D. Pemantauan dan evaluasi ANBK
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ANBK dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi, KCD Wilayah, Pengawas Pembina SLB sesuai tugas dan kewenangannya.
E. Biaya pelaksanaan asesmen nasional
F. Prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut
Kegiatan tindak lanjut dilaksanakan oleh Kepala Sekolah untuk kemudian dilaporkan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kemenag kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian.
G. Sanksi
Sanksi yang dapat diberikan kepada peserta ANBK 2025 adalah larangan melakukan kecurangan. Kecurangan ini mencakup upaya peserta untuk memperoleh keuntungan dari pengerjaan tes ANBK.
H. Kendala dalam pelaksanaan ANBK
Kendala dari hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ANBK dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan ANBK tahun selanjutnya.
A. Tanggung Jawab dan Wewenang
B. Prosedur dalam perencanaan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah dilakukan melalui tahapan , sebagai berikut:
C. Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui usulan
D. Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah secara mandiri
E. Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana
F. Indikator Mutu